Visa Jurnalis

PERSYARATAN IJIN PERS & PENGAMBILAN GAMBAR (FILM)

  1. Surat Pengantar Permohonan Visa Jurnalistik atau Pembuatan Film yang menerangkan tujuan liputan jurnalistik atau pembuatan film, tujuan tempat liputan, tanggal liputan, dan jumlah pemohon aplikasi
  2. Profil singkat Perusahaan atau Rumah Produksi
  3. Konfirmasi dari permintaan stasiun TV Jerman kepada produsen film tersebut
  4. Nama, alamat, dan nomor telepon dari partner lokal di Indonesia. Rekomendasi partner lokal Fixer yang memiliki izin (Production Services Companies) / (Production Services Non Companies)
  5. Mengisi Formulir permohonan Visa
  6. Mengisi Formulir Permohonan ijin jurnalistik
  7. Fotokopi dari paspor, nomor paspor, kebangsaan, nama-nama anggota yang akan ikut, dan riwayat hidup singkat
  8. Pengalaman liputan, atau pengambilan film sebelumnya di Indonesia (bila ada)
  9. Untuk pengambilan gambar di daerah yang dilindungi seperti Hutan Lindung diperlukan ijin khusus (SIMAKSI) dari Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam-PKA di Departemen Pertanian dan Kehutanan (Gedung Pusat Kehutanan)
  10. Pembuatan Visa baru bisa dilaksanakan apabila ijin dari Menteri Luar Negeri Indonesia telah diterima
  11. Fotokopi Kartu Pers untuk Jurnalis
  12. 2 Pasfoto
  13. Bukti tanda pembayaran Visa Jurnalis dan Faksimile Imigrasi (Unduh Daftar Biaya)