PERSYARATAN IJIN PERS & PENGAMBILAN GAMBAR (FILM)
- Surat Pengantar Permohonan Visa Jurnalistik atau Pembuatan Film yang menerangkan tujuan liputan jurnalistik atau pembuatan film, tujuan tempat liputan, tanggal liputan, dan jumlah pemohon aplikasi
- Profil singkat Perusahaan atau Rumah Produksi
- Konfirmasi dari permintaan stasiun TV Jerman kepada produsen film tersebut
- Nama, alamat, dan nomor telepon dari partner lokal di Indonesia. Rekomendasi partner lokal Fixer yang memiliki izin (Production Services Companies) / (Production Services Non Companies)
- Mengisi Formulir permohonan Visa
- Mengisi Formulir Permohonan ijin jurnalistik
- Fotokopi dari paspor, nomor paspor, kebangsaan, nama-nama anggota yang akan ikut, dan riwayat hidup singkat
- Pengalaman liputan, atau pengambilan film sebelumnya di Indonesia (bila ada)
- Untuk pengambilan gambar di daerah yang dilindungi seperti Hutan Lindung diperlukan ijin khusus (SIMAKSI) dari Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam-PKA di Departemen Pertanian dan Kehutanan (Gedung Pusat Kehutanan)
- Pembuatan Visa baru bisa dilaksanakan apabila ijin dari Menteri Luar Negeri Indonesia telah diterima
- Fotokopi Kartu Pers untuk Jurnalis
- 2 Pasfoto
- Bukti tanda pembayaran Visa Jurnalis dan Faksimile Imigrasi (Unduh Daftar Biaya)