STANDAR OF PROCEDUR (SOP) PENGGUNAAN AULA/RUANGAN UNTUK KEGIATAN ORMAS DAN PRIBADI DI LUAR JAM KERJA PASCA PANDEMI COVID-19

STANDAR OF PROCEDUR (SOP) PENGGUNAAN AULA/RUANGAN UNTUK KEGIATAN ORMAS DAN PRIBADI DI LUAR JAM KERJA PASCA PANDEMI COVID-19

Calon pengguna (Ormas, PPI, dan pribadi – untuk kepentingan akad nikah) menyampaikan Surat Peminjaman Aula kepada Konsul Jenderal RI di Hamburg minimal 2 (dua) minggu sebelum pemakaian ruangan dengan mencantumkan secara rinci

  1. Tujuan,
  2. Hari, tanggal dan waktu pemakaian ruangan,
  3. Daftar peserta dan tamu yang diharapkan hadir,
  4. Peralatan yang akan digunakan/dipinjam.

Calon pengguna wajib mengisi formulir peminjaman aula/ruangan (melalui google form dengan link http://bit.ly/KJRIHamburgpinjamruang) dan mematuhi ketentuan-ketentuan sbb. :

  1. Menerapkan Protokol Kesehatan sebagaimana tertera dalam Ordinance to contain the spread of th.e coronavirus SARS-CoV-2 in the Free and Hanseatic City of Hamburg (Hamburg SARS-CoV-2 Contamination Ordinance – HmbSARS-CoV-2 Contamination Ordinance (valid from September 15, 2020), akan di update secara berkala dan dapat dilihat pada Website KJRI Hamburg.
  2. Peserta memasuki aula melalui halaman samping kantor KJRI Hamburg.
  3. Batas maksimum suhu badan peserta yang diperkenakan memasuki area kantor KJRI Hamburg adalah 37°C.
  4. Batas maksimum jumlah peserta dan tamu dalam aula adalah 40 orang.
  5. Penggunaan toilet hanya di lantai dasar dan tidak digunakan untuk hal-hal lain selain keperluan BAK dan BAB dan akses yang digunakan adalah melalui halaman samping dan pintu utama KJRI.
  6. Menjaga ketertiban dan keamanan selama kegiatan di area kantor KJRI Hamburg.
  7. Mengembalikan barang yang digunakan/dipinjam pada tempatnya dalam keadaan yang baik dan bersih seperti kondisi semula.
  8. Apabila memerlukan penggunaan ruangan lain seperti dapur atau ruang di basement, agar disampaikan dalam Surat Peminjaman Ruangan untuk mendapat Pertimbangan.
  9. Peserta dan tamu tidak diijinkan merokok di dalam aula/ruangan KJRI Hamburg.
  10. Pengguna wajib membersihkan aula setelah kegiatan selesai dan melaporkan kepada penanggung jawab ruangan/penjaga kantor.
  11. Apabila pada waktu yang bersamaan KJRI Hamburg akan menggunakan aula untuk kepentingan dinas, maka calon pengguna bersedia menyesuaikan waktu kegiatannya. Demikian pula jika aula/ruangan terlebih dahulu telah dipinjam/di booked oleh ormas lain.
  12. Peminjaman aula/ruangan untuk kegiatan rutin (arisan DWP, pengajian bulanan, workshop gamelan, latihan angklung dan kursus bahasa) disampaikan melalui surat untuk penggunaan aula/ruangan selama 1 (satu) tahun dengan tetap mematuhi ketentuan tersebut pada butir 1 s/d 10.

Hamburg, 21 September 2020

An. Kepala Perwakilan RI

Sri Dewi Kuntarti

Kepala Kanselerai