STANDAR OF PROCEDUR (SOP) PEMINJAMAN PERALATAN SENI / PAKAIAN DAERAH UNTUK KEGIATAN ORMAS PASCA PANDEMI COVID-19

Ormas/PPI menyampaikan Surat Peminjaman Peralatan Seni/Pakaian Daerah kepada Koordinator Fungsi Pensosbud KJRI Hamburg minimal 1 (satu) minggu sebelum barang akan digunakan/diambil dengan mencantumkan secara rinc:

a. Tujuan,
b. Hari/tanggal pemakaian peralatan seni/pakaian daerah,
c. Hari/tanggal peralatan seni/pakaian daerah akan dikembalikan,
d. Daftar barang yang akan dipinjam.

Ormas/PPI wajib mengisi formulir peminJaman peralatan seni/pakaian daerah (melalui google form dengan link http://bit.ly/KJRIHamburgpinjamalatpakaian) dan mematuhi ketentuan-ketentuan sbb.

1. Menjaga keutuhan peralatan seni/peralatan pakaian daerah selama dan setelah pemakaian, serta mengembalikannya dalam keadaan yang baik dan bersih seperti kondisi semula.

2. Barang yang akan digunakan dan telah digunakan wajib disemprot dengan disinfektan.

3. Apabila pada waktu yang bersamaan KJRI Hamburg akan menggunakan peralatan seni/pakaian daerah untuk keperluan promosi, maka Ormas/PPI dapat meminjam peralatan seni / pakaian daerah lainnya.

4. KJRI Hamburg tidak menyediakan fasilitas pengantaran barang pinjaman.

 

Hamburg, 21 September 2020

An. Kepala Perwakilan RI

Rospinda U. Saragih
Koordinator Fungsi Pensosbud