1-Surat Keterangan Dinas/Berlibur/Pulang Terus
Syarat-syarat:
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan paspor asli atau fotokopi
- Membayar bea pembuatan surat
- Untuk Surat Keterangan Pulang Terus paspor asli akan distempel „PULANG TERUS“. Apabila membawa barang-barang pindahan agar dibuat daftarnya untuk mempermudah proses pengeluaran barang di bea cukai Indonesia.
2- Surat Keterangan Lahir / Surat Tanda Kelahiran
Syarat-syarat:
- Mengisi formulir permohonan pembuatan surat
- Melampirkan Akte Kelahiran dari catatan sipil negara tempat pernikahan orang tua dilangsungkan
- Membayar bea pembuatan
3-Surat Keterangan Meninggal (Bebas Bea)
Syarat-syarat:
- Dilakukan oleh wakil keluarga
- Melampirkan akte kematian dari catatan sipil negara setempat dan paspor asli untuk diberi catatan bahwa ybs telah meninggal dunia.
4-Surat Keterangan Status Bercerai
Syarat-syarat:
- Menyerahkan akte perceraian atau keputusan pengadilan tentang perceraian dari catatan sipil negara setempat/Indonesia.
- Biaya pembuatan Surat Keterangan Status Bercerai
5-Surat Keterangan Status Belum Pernah Menikah untuk dipakai di Jerman
Syarat-syarat:
- Mengajukan formulir permohonan
- Melampirkan fotokopi akte kelahiran
- Melampirkan fotokopi surat keterangan belum pernah menikah dari kelurahan di Indonesia yang dilegalisasi oleh Departemen Kehakiman, Departemen Luar Negeri dan Kedutaan Jerman di Jakarta
- Melampirkan fotokopi paspor ybs
- Melampirkan surat pernyataan dari orang tua, jika kedua orang tua bertempat tinggal di luar negeri.
- Membayar bea pembuatan
6-Surat Keterangan Pemakaian Nama Depan dan Nama Keluarga
Syarat-syarat:
- Mengajukan formulir permohonan
- Melampirkan fotokopi akte kelahiran
- Melampirkan fotokopi paspor ybs
- Membayar bea pembuatan
7-Surat keterangan pindah wilayah akreditasi
Syarat-syarat:
- Mengajukan formulir permohonan
- Melampirkan fotokopi pindah alamat dari kantor kependudukan setempat
- Melampirkan fotokopi paspor ybs
Catatan:
Semua biaya harap ditransfer ke Rekening KJRI Hamburg sbb: