Surat Keterangan (WNI)

1-Surat Keterangan Dinas/Berlibur/Pulang Terus

Syarat-syarat:

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Melampirkan paspor asli atau fotokopi
  3. Membayar bea pembuatan surat
  4. Untuk Surat Keterangan Pulang Terus paspor asli akan distempel „PULANG TERUS“. Apabila membawa barang-barang pindahan agar dibuat daftarnya untuk mempermudah proses pengeluaran barang di bea cukai Indonesia.

 

2- Surat Keterangan Lahir / Surat Tanda Kelahiran

Syarat-syarat:

  1. Mengisi formulir permohonan pembuatan surat
  2. Melampirkan Akte Kelahiran dari catatan sipil negara tempat pernikahan orang tua dilangsungkan
  3. Membayar bea pembuatan

3-Surat Keterangan Meninggal (Bebas Bea)

Syarat-syarat:

  1. Dilakukan oleh wakil keluarga
  2. Melampirkan akte kematian dari catatan sipil negara setempat dan paspor asli untuk diberi catatan bahwa ybs telah meninggal dunia.

4-Surat Keterangan Status Bercerai

Syarat-syarat:

  1. Menyerahkan akte perceraian atau keputusan pengadilan tentang perceraian dari catatan sipil negara setempat/Indonesia.
  2. Biaya pembuatan Surat Keterangan Status Bercerai

5-Surat Keterangan Status Belum Pernah Menikah untuk dipakai di Jerman

Syarat-syarat:

  1. Mengajukan formulir permohonan
  2. Melampirkan fotokopi akte kelahiran
  3. Melampirkan fotokopi surat keterangan belum pernah menikah dari kelurahan di Indonesia yang dilegalisasi oleh Departemen Kehakiman, Departemen Luar Negeri dan Kedutaan Jerman di Jakarta
  4. Melampirkan fotokopi paspor ybs
  5. Melampirkan surat pernyataan dari orang tua, jika kedua orang tua bertempat tinggal di luar negeri.
  6. Membayar bea pembuatan

6-Surat Keterangan Pemakaian Nama Depan dan Nama Keluarga

Syarat-syarat:

  1. Mengajukan formulir permohonan
  2. Melampirkan fotokopi akte kelahiran
  3. Melampirkan fotokopi paspor ybs
  4. Membayar bea pembuatan

7-Surat keterangan pindah wilayah akreditasi

Syarat-syarat:

  1. Mengajukan formulir permohonan
  2. Melampirkan fotokopi pindah alamat dari kantor kependudukan setempat
  3. Melampirkan fotokopi paspor ybs

Catatan:

Semua biaya harap ditransfer ke Rekening KJRI Hamburg sbb:

Rekening Bank Bidang Konsuler KJRI Hamburg