Legalisasi adalah pengesahan tanda tangan pejabat atau otoritas yang berwenang yang tertera pada suatu dokumen.
- Dokumen yang dibuat atau diterbitkan di Indonesia dan akan dipergunakan di negara lain harus dilegalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Beberapa negara juga mewajibkan dokumen tersebut kemudian dilegalisasi oleh perwakilan negara dimaksud di Indonesia.
- Dokumen yang dibuat atau diterbitkan di luar negeri dan akan dipergunakan di Indonesia harus dilegalisasi oleh pejabat atau otoritas negara setempat dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat.
Legalisasi Dokumen
- Asli : Misalnya Surat Kuasa, Dokumen Perusahaan atau surat pernyataan lainnya
- Fotokopi : Misalnya Akte Kelahiran, Ijazah, Paspor, Akte Pernikahan
- Terjemahan: Misalnya Terjemahan Jerman-Indonesia atau sebaliknya
Legalisasi Dokumen Asli
Misalnya Surat Kuasa, Dokumen Perusahaan atau surat pernyataan lainnya
1) Surat Kuasa WNA
Surat kuasa yang telah dibubuhi tandatangan yang bersangkutan/pemohon harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh notaris setempat
2) Surat Kuasa WNI
- Membawa surat kuasa yang telah distempel materai Rp. 6000,- dan ditandatangani di depan pejabat berwenang di KJRI Hamburg dengan menunjukkan paspor asli/fotokopi
- Isi surat kuasa harus dilengkapi dengan data-data pemberi kuasa, yaitu:
- Nama pemberi kuasa (sesuai dengan yang tertera di paspor)
- Tempat/Tanggal lahir
- Alamat di Jerman
- Paspor
- Pekerjaan
Data-data yang diberi kuasa, yaitu
- Nama
- Alamat
- KTP
- dan benda yang dikuasakan
3) Dokumen Perusahaan
- Membawa dokumen perusahaan asli yang telah dilegalisai oleh Pengadilan Negeri Negara Bagian (Landesgericht) / Kadin Jerman cc (IHK) / Kantor Paten (Patenamt) / Pemerintah Daerah (Regierungspräsidium)
- Melampirkan fotokopi dokumen tersebut.
Legalisasi Fotokopi Dokumen
Misalnya Akte Kelahiran, Ijazah, Paspor, Akte Pernikahan
- Membawa fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi
- Melampirkan dokumen asli untuk diperlihatkan kepada pejabat di KJRI Hamburg
- Membawa Paspor
Legalisasi Terjemahan
Misalnya Terjemahan Jerman-Indonesia atau sebaliknya
- Membawa terjemahan asli yang telah disahkan oleh penerjemah tersumpah
- Melampirkan dokumen asli untuk diperlihatkan kepada pejabat di KJRI Hamburg
- Membawa Paspor
Catatan:
Semua biaya harap ditransfer ke Rekening KJRI Hamburg sbb: