Layanan Paspor

PERHATIAN:

 

  • Pemohon paspor harus datang langsung ke KJRI Hamburg untuk pengambilan foto dan sidik jari.
  • Paspor yang tersedia di KJRI Hamburg adalah paspor biasa 48 halaman.
  • Biaya perpanjangan paspor adalah € 25 dan biaya bagi penggantian paspor karena hilang sebesar € 45.
  • Pemohon Paspor dikenakan biaya tambahan € 5 untuk proses pembuatan Paspor dengan menggunakan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
  • KJRI Hamburg tidak menyediakan paspor 24 Halaman maupun E-Paspor.
  • Harap biaya pengajuan paspor ditransfer melalui bank.
  • Proses pembuatan paspor memakan waktu 4 hari kerja di luar waktu pengiriman melalui pos.

PASPOR dan SPLP

 

1) Penggantian Paspor habis masa berlaku, halaman penuh dan rusak

 

  1. Telah melakukan lapor diri dan memperbarui data lapor diri (Bagi yang belum, silakan lapor diri secara online di lapordirijerman.de).
  2. Melampirkan formulir pengajuan paspor yang sudah diisi dengan lengkap. Dapat diunduh di (link).
  3. Melampirkan fotokopi KTP, Akta kelahiran dan Akta Pernikahan (Bagi yang sudah menikah).
  4. Melampirkan fotokopi Anmeldebestätigung atau Aufenthaltstitel.
  5. Paspor lama habis masa berlaku atau halaman penuh.
  6. Melampirkan bukti pembayaran paspor sebesar € 25 + € 5  (biaya paspor + SIMKIM) melalui rekening bank KJRI Hamburg (Sesuai Daftar Tarif Jasa).
  7. Melampirkan perangko pengembalian senilai € 6,10 untuk pengiriman melalui pos tercatat (Einschreiben Rückschein), apabila pengambilan melalui pos.

2) Pembuatan paspor baru bagi anak-anak yang lahir di luar negeri

 

  1. Melampirkan formulir pengajuan paspor yang sudah diisi dengan lengkap. Dapat diunduh di (link).
  2. Melampirkan fotokopi Akta kelahiran.
  3. Melampirkan fotokopi Anmeldebestätigung (jika belum ada, lampirkan yang punya orang tua).
  4. Paspor Warga Negara Asing, jika ada.
  5. Melampirkan fotokopi Akta Pernikahan dari orang tua anak.
  6. Melampirkan fotokopi paspor dari orang tua anak.
  7. Melampirkan bukti pembayaran paspor sebesar € 25 + € 5 (biaya paspor + SIMKIM) melalui rekening bank KJRI Hamburg (Sesuai Daftar Tarif Jasa).
  8. Melampirkan perangko pengembalian senilai € 6,10 untuk pengiriman melalui pos tercatat (Einschreiben Rückschein), apabila pengambilan melalui pos.

3) Penggantian paspor karena hilang

 

  1. Telah melakukan lapor diri dan memperbarui data lapor diri (Bagi yang belum, silakan lapor diri secara online di lapordirijerman.de).
  2. Melampirkan formulir pengajuan paspor yang sudah diisi dengan lengkap. Dapat diunduh di (link).
  3. Melampirkan Berita Acara Kehilangan Paspor yang sudah diisi dengan lengkap. Dapat diunduh di (link).
  4. Melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat (meminta VERLUSTANZEIGE).
  5. Melampirkan fotokopi Paspor yang hilang.
  6. Melampirkan fotokopi KTP, Akta kelahiran dan Akta Pernikahan (Bagi yang sudah menikah).
  7. Melampirkan fotokopi Anmeldebestätigung atau Aufenthaltstitel.
  8. Melampirkan bukti pembayaran paspor sebesar € 45 + € 5  (biaya paspor + SIMKIM) melalui rekening bank KJRI Hamburg (Sesuai Daftar Tarif Jasa).
  9. Melampirkan perangko pengembalian senilai € 6,10 untuk pengiriman melalui pos tercatat (Einschreiben Rückschein), apabila pengambilan melalui pos.

4) Perubahan dalam paspor (karena menikah, cerai, pindah alamat,  menambah nama famili,  dll)

 

  1. Melampirkan paspor.
  2. Melampirkan dokumen yang berkaitan (Mis.: Akta pernikahan, Akta kelahiran, Anmeldebestätigung, Akta Perceraian, Surat Pengadilan di Indonesia, dll)

5) Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

 

  1. Melampirkan formulir pengajuan SPLP yang sudah diisi dengan lengkap. Dapat diunduh di (link).
  2. Melaporkan kehilangan paspor kepada polisi setempat (meminta VERLUSTANZEIGE).
  3. Menunjukkan fotokopi paspor yang hilang dan visa dari Kedutaan Besar Jerman di Jakarta (jika ada).
  4. Menunjukkan identitas lain, seperti KTP, Ijazah, Akte Pernikahan dan bukti identitas lain yang masih berlaku.
  5. Menunjukkan fotokopi tiket/tiket asli pulang ke Indonesia.
  6. Jika tidak bisa menunjukkan fotokopi paspor atau visa yang berlaku atau bukti identitas yang lain, data-data paspor yang hilang akan diminta ke kantor imigrasi di Indonesia tempat paspor tersebut dikeluarkan. Pengecekan tersebut memakan waktu +/- 2 minggu.
  7. Melampirkan bukti pembayaran SPLP sebesar € 5 + € 5 (biaya SPLP + SIMKIM) melalui rekening bank KJRI Hamburg (Sesuai Daftar Tarif Jasa).

Rekening Bank Bidang Konsuler KJRI Hamburg