Lapor Diri dan Pindah Alamat

LAPOR DIRI

Bagi WNI yang berencana berkunjung atau telah tinggal di wilayah kerja KJRI Hamburg selama 6 bulan atau lebih diwajibkan untuk melaporkan keberadaan / mencatatkan diri (LAPOR DIRI). Adapun wilayah kerja KJRI Hamburg meliputi wilayah Hamburg, Bremen, Niedersachsen, dan Schleswig-Holstein.

Manfaat Lapor Diri:

  1. KJRI Hamburg dapat memberikan bantuan dengan cepat apabila Anda mengalami masalah;
  2. Mempermudah Anda untuk memperoleh pelayanan publik di KJRI Hamburg (penggantian paspor, pelayanan surat-surat keterangan, legalisasi dokumen dll);
  3. Memastikan hak sipil dan politik Anda terpenuhi (misalnya Pemilu dan sensus kependudukan).

Proses Lapor Diri dan Pindah Alamat tidak dikenakan biaya.

Setiap WNI wajib melakukan lapor diri secara online melalui lapordirijerman.de. Setelah selesai melakukan lapor diri melalui online, silakan datang ke KJRI Hamburg dengan membawa:

  1. Print out lapor diri online (Silahkan lapor diri secara online di lapordirijerman.de).
  2. Paspor yang masih berlaku.

PINDAH ALAMAT

Bagi WNI yang menetap di wilayah kerja KJRI Hamburg dan pindah alamat, silahkan perbarui alamat terlebih dahulu secara online di lapordirijerman.de dan silahkan datang ke KJRI Hamburg dengan membawa print out lapor diri yang sudah diperbarui dengan alamat baru serta paspor yang masih berlaku.

LINK LAPOR DIRI Online