Ijin Tinggal Terbatas

Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada Warga Negara Asing dengan tujuan:

  • Investasi asing
  • pekerja sebagai Expatriat untuk Pemerintahan atau sektor privat
  • Pendidikan, Training atau Penelitian
  • Pekerjaan keagamaan
  • berkumpul dengan Suami atau keluarga yang telah memiliki Visa Tinggal Terbatas atau WNI atau Warga Negara Indonesia. Untuk Istri atau Perorangan, Anak yang sah yang belum berumur 18 tahun.

 

Untuk permohonan Visa Tinggal Terbatas diperlukan persyaratan lainnya:

  • Pemohon Visa yang bertujuan untuk berkumpul dengan Suami atau Orangtua Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki Visa Tinggal Terbatas harus menyerahkan Surat Nikah dan Akte Kelahiran.
  • Pemohon Visa yang bertujuan untuk melakukan kegiatan keagamaan/misionaris/ bekerja/pendidikan harus menyerahkan Surat Rekomendasi asli dan fotokopi dari masing-masing Institusi.
  • Pemohon Visa yang akan bekerja dalam rangka investasi asing/investasi nasional atau sebagai Expatriat atau ahli dalam bidang bantuan Tehnik harus menyerahkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Riset dan Teknologi dan Kementerian Tenaga Kerja / Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Bukti perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang telah disetujui (RPTK).

 

Visa Tinggal Terbatas berlaku 12 bulan dan hanya dengan persetujuan dari Jakarta (dari direktur imigrasi) / Calling Visa.

 

Sponsor di Indonesia disarankan untuk mengurus persetujuan tersebut.