KJRI Hamburg

KJRI Hamburg

Anda berada disini  : HOME Konsuler Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR (SPLP)

E-mail Cetak PDF

SPLP diberikan untuk pengganti paspor WNI yang sedang berkunjung ke wilayah KJRI Hamburg sebagai turis yang hilang/rusak dan ybs akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.

Syarat-syarat:

  1. Melaporkan kehilangan paspor kepada polisi setempat (meminta VERLUSTANZEIGE)
  2. Menunjukkan fotokopi paspor yang hilang dan visa dari Kedutaan Jerman di Jakarta (jika ada)
  3. Menunjukkan identitas lain, seperti KTP, Ijazah, Akte Pernikahan dan bukti identitas lain yang masih berlaku
  4. Menunjukkan fotokopi tiket/tiket asli pulang ke Indonesia
  5. Jika tidak bisa menunjukkan fotokopi paspor atau visa yang berlaku atau bukti identitas yang lain, data-data paspor yang hilang akan diminta ke kantor imigrasi di Indonesia tempat paspor tersebut dikeluarkan. Pengecekan tersebut memakan waktu +/- 2 minggu.
  6. Menyerahkan Pasfoto terbaru sebanyak 3 lembar berukuran 4 cm x 5 cm berlatarbelakang merah cerah (Muka lurus ke depan dan sebaiknya tidak tersenyum)
  7. Membayar bea pembuatan paspor sebesar € 5,- melalui rekening bank KJRI Hamburg
 

Anda berada disini  : HOME Konsuler Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)