KJRI Hamburg

KJRI Hamburg

Anda berada disini  : HOME Konsuler Menikah di Jerman
AutoCAD 2011 software

Menikah di Jerman

E-mail Cetak PDF
1. Catatan Sipil (Standesamt)

Bagi WNI yang akan  menikah di Catatan Sipil Jerman (Standesamt) diperlukan konsularische Bescheinigung / Ledigkeitsbecheinigung (Surat Keterangan Status) dari konsulat setempat.

Syarat-syarat Ledigkeitsbescheinigung:

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Melampirkan fotokopi akte kelahiran
  3. Melampirkan fotokopi akte perceraian/keputusan pengadilan tentang perceraian/akte kematian (cerai hidup/cerai mati)
  4. Melampirkan fotokopi paspor yang masih berlaku
  5. WNI yang baru datang dari Indonesia harap melampirkan surat keterangan „belum pernah menikah“ atau „telah bercerai hidup/mati“ dari kantor kelurahan di Indonesia yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait di Indonesia (Departemen Agama, Departemen Kehakiman dan HAM, Departemen Luar Negeri, Kedutaan Besar Jerman di Jakarta)


2. Menikah Islam di Konsulat

  • Kedua calon mempelai berkewarganegaraan Indonesia (WNI)

Syarat-syarat:

  1. Mengajukan permohonan
  2. Kedua mempelai telah lapor diri di KJRI Hamburg
  3. Melampirkan fotokopi akte kelahiran
  4. Melampirkan surat keterangan „belum pernah menikah“ atau „telah bercerai hidup/mati“ dari kantor kelurahan di Indonesia yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait di Indonesia (Departemen Agama, Departemen Kehakiman dan HAM, Departemen Luar Negeri, Kedutaan Besar Jerman di Jakarta)
  5. Melampirkan surat keterangan „Numpang Nikah“ dari KUA setempat di Indonesia untuk dinikahkan di Perwakilan RI di Luar Negeri
  6. Melampirkan fotokopi paspor yang masih berlaku
  7. Melampirkan masing-masing 5 lembar pasfoto berwarna berukuran 3 cm x 4 cm
  8. Membayar biaya buku nikah sebesar € 15,-
  9. Membayar pengesahan buku nikah sebesar € 20,-


  • Salah satu calon mempelai berkewarganegaraan asing (WNA)

Syarat-syarat:


  • Calon Mempelai WNA
  1. Pada waktu mengajukan permohonan menikah Islam dilampirkan sertifikat memeluk agama Islam atau mengajukan permohonan masuk agama Islam.
  2. Melampirkan fotokopi akte kelahiran
  3. Melampirkan surat keterangan „belum pernah menikah“ atau „telah bercerai hidup/mati“ dari Catatan Sipil (Standesamt) setempat
  4. Melampirkan fotokopi paspor atau Personalausweis yang masih berlaku
  5. Melampirkan masing-masing 5 lembar pasfoto berwarna berukuran 3 cm x 4 cm
  6. Membayar biaya buku nikah sebesar € 15,-
  7. Membayar pengesahan buku nikah sebesar € 20,-


  • Calon mempelai WNI
  1. Telah lapor diri di KJRI Hamburg
  2. Melampirkan fotokopi akte kelahiran
  3. Melampirkan surat keterangan „belum pernah menikah“ atau „telah bercerai hidup/mati“ dari kantor kelurahan di Indonesia yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait di Indonesia (Departemen Agama, Departemen Kehakiman dan HAM, Departemen Luar Negeri, Kedutaan Besar Jerman di Jakarta)
  4. Melampirkan surat keterangan „Numpang Nikah“ dari KUA setempat di Indonesia untuk dinikahkan di Perwakilan RI di Luar Negeri
  5. Melampirkan fotokopi paspor yang masih berlaku
  6. Melampirkan masing-masing 5 lembar pasfoto berwarna berukuran 3 cm x 4 cm
  7. Membayar biaya buku nikah sebesar € 15,-
  8. Membayar pengesahan buku nikah sebesar € 20,-

Catatan :

Semua biaya harap ditransfer ke Rekening KJRI Hamburg sbb:

Generalkonsulat der Republik Indonesien
Kontonummer            : 23 622 42
Bankleitzahl                : 200 400 00
Bei der Commerzbank Hamburg AG


Penting untuk diketahui: Jika orang tua  mempelai wanita (WNI atau WNA) tidak bisa hadir sebagai wali, pernikahan Islam bisa diwakilkan dengan menunjuk penghulu atau orang lain dengan persyaratan memberikan surat kuasa dari ortang tua calon mempelai wanita kepada wali yang ditunjuk untuk melangsungkan pernikahan tersebut.







Terakhir Diperbaharui ( Minggu, 05 Februari 2012 13:33 )  

Pencarian

icon-hari-anak

indonesien_magazine_icon

itpc_hamburg

Tourismus_Indonesien_

Mutumanikam

Visit_2010

logo-bkpm2

budpar-logo

Logo_BSBI

tradexpo

 

JoomlaWatch Stats 1.2.9 by Matej Koval


Countries

45.5%Germany Germany
16.2%United States United States
12.3%Indonesia Indonesia
10.9%Israel Israel
7.1%Australia Australia

Visitors

Today: 26
Yesterday: 34
Last Week: 491
This Month: 286
Last Month: 2910
Total: 25052



Anda berada disini  : HOME Konsuler Menikah di Jerman