Legalisasi Dokumen
- Asli : Misalnya: Surat Kuasa, Dokumen Perusahaan atau surat pernyataan lainnya
- Fotokopi : Misalnya: Akte Kelahiran, Ijazah, Paspor, Akte Pernikahan
- Terjemahan: Misalnya: Terjemahan Jerman-Indonesia atau sebaliknya
- Surat Kuasa WNA
Surat kuasa yang telah dibubuhi tandatangan yang bersangkutan/pemohon harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh notaris setempat - Surat Kuasa WNI
- Membawa surat kuasa yang telah distempel materai Rp. 6000,- dan ditandatangani di depan pejabat berwenang di KJRI Hamburg dengan menunjukkan paspor asli/fotokopi
- Isi surat kuasa harus dilengkapi dengan data-data pemberi kuasa, yaitu:
- Nama pemberi kuasa (sesuai dengan yang tertera di paspor)
- Tempat/Tanggal lahir
- Alamat di Jerman
- No. Paspor
- Pekerjaan
Data-data yang diberi kuasa, yaitu
1. Nama
2. Alamat
3. KTP
4. dan benda yang dikuasakan
3. Dokumen Perusahaan
a. Membawa dokumen perusahaan asli yang telah dilegalisai oleh Pengadilan Negeri Negara Bagian (Landesgericht) / Kadin Jerman cc(IHK) / Kantor Paten (Patenamt) / Pemerintah Daerah (Regierungspräsidium)
b. Melampirkan fotokopi dokumen tersebut.
II. Legalisasi Fotokopi Dokumen (Biaya sebesar € 10,- setiap dokumen)
- Membawa fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi
- Melampirkan dokumen asli untuk diperlihatkan kepada pejabat di KJRI Hamburg
- Membawa Paspo
III. Legalisasi Terjemahan (Biaya sebesar € 15,- setiap dokumen)
- Membawa terjemahan asli yang telah disahkan oleh penerjemah tersumpah
- Melampirkan dokumen asli untuk diperlihatkan kepada pejabat di KJRI Hamburg
- Membawa Paspor
Catatan:
Semua biaya harap ditransfer ke Rekening KJRI Hamburg sbb:
Generalkonsulat der Republik Indonesien
Kontonummer : 23 622 42
Bankleitzahl : 200 400 00
Bei der Commerzbank Hamburg AG












