Bagi WNI yang berkunjung dan menetap ke wilayah kerja KJRI Hamburg sangat disarankan untuk melaporkan keberadaan / mencatatkan diri (LAPOR DIRI) selambat-lambatnya 5 hari setelah kedatangannya.
Manfaat Lapor Diri:
-
Mempermudah penggantian paspor, jika paspor Anda habis masa berlaku, penuh, rusak, hilang atau dicuri di luar negeri.
-
Pelayanan lainnya seperti surat-surat keterangan konsuler atau legalisasi dokumen baru dapat dilakukan setelah Anda lapor diri di KJRI Hamburg.
-
Lapor diri merupakan database Perwakilan untuk kegiatan-kegiatan nasional Indonesia yang melibatkan partisipasi WNI, khususnya PEMILU dan sensus kependudukan.
Syarat-syarat:
1. Bagi masyarakat yang akan menetap di Jerman :
- Datang langsung ke Bidang Konsuler KJRI Hamburg (bagi yang tinggal di Hamburg dan daerah sekitarnya) dengan membawa paspor.
- Mengisi formulir secara lengkap dengan dibubuhi tandatangan.
- Membawa Fotokopi Akte Kelahiran dan Akte Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Membawa Surat Keterangan Bekerja / Sekolah
- Membawa Anmeldebestätigung dari Kantor Polisi/Pemda setempat
- Membawa 1 buah pasfoto terbaru.
2. Bagi pemegang Paspor Dinas :
- Datang langsung ke Bidang Konsuler KJRI Hamburg (bagi yang tinggal di Hamburg dan daerah sekitarnya) dengan membawa paspor.
- Mengisi formulir secara lengkap dengan dibubuhi tandatangan.
- Membawa/menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Sekkab/Sekneg/Surat Penugasan di Luar Negeri.
- Membawa Anmeldebestätigung dari Kantor Polisi/Pemda setempat
- Membawa 2 buah Pasfoto terbaru.
3. Bagi Wisatawan/Kunjungan Singkat :
-
Datang langsung ke Bidang Konsuler KJRI Hamburg dengan membawa paspor dan 1x pasfoto ukuran sesuai paspor.
-
Mengisi formulir secara lengkap dengan dibubuhi tandatangan.
Catatan :
Semua biaya harap ditransfer ke Rekening KJRI Hamburg sbb:
Generalkonsulat der Republik Indonesien
Kontonummer : 23 622 42
Bankleitzahl : 200 400 00
Bei der Commerzbank Hamburg AG
email : Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya


















