SPLP diberikan untuk pengganti paspor WNI yang sedang berkunjung ke wilayah KJRI Hamburg sebagai turis yang hilang/rusak dan ybs akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Syarat-syarat:
- Melaporkan kehilangan paspor kepada polisi setempat (meminta VERLUSTANZEIGE)
- Menunjukkan fotokopi paspor yang hilang dan visa dari Kedutaan Jerman di Jakarta (jika ada)
- Menunjukkan identitas lain, seperti KTP, Ijazah, Akte Pernikahan dan bukti identitas lain yang masih berlaku
- Menunjukkan fotokopi tiket/tiket asli pulang ke Indonesia
- Jika tidak bisa menunjukkan fotokopi paspor atau visa yang berlaku atau bukti identitas yang lain, data-data paspor yang hilang akan diminta ke kantor imigrasi di Indonesia tempat paspor tersebut dikeluarkan. Pengecekan tersebut memakan waktu +/- 2 minggu.
- Menyerahkan Pasfoto terbaru sebanyak 3 lembar berukuran 4 cm x 5 cm berlatarbelakang merah cerah (Muka lurus ke depan dan sebaiknya tidak tersenyum)
- Membayar bea pembuatan paspor sebesar € 5,- melalui rekening bank KJRI Hamburg











