KJRI Hamburg

KJRI Hamburg

You are here  : HOME Konsuler Menikah di Jerman

Menikah di Jerman

E-mail Print PDF
1. Catatan Sipil (Standesamt)

Bagi WNI yang akan  menikah di Catatan Sipil Jerman (Standesamt) diperlukan konsularische Bescheinigung / Ledigkeitsbecheinigung (Surat Keterangan Status) dari konsulat setempat.

Syarat-syarat Ledigkeitsbescheinigung:

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Melampirkan fotokopi akte kelahiran
  3. Melampirkan fotokopi akte perceraian/keputusan pengadilan tentang perceraian/akte kematian (cerai hidup/cerai mati)
  4. Melampirkan fotokopi paspor yang masih berlaku
  5. WNI yang baru datang dari Indonesia harap melampirkan surat keterangan „belum pernah menikah“ atau „telah bercerai hidup/mati“ dari kantor kelurahan di Indonesia yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait di Indonesia (Departemen Agama, Departemen Kehakiman dan HAM, Departemen Luar Negeri, Kedutaan Besar Jerman di Jakarta)

 

2. Menikah Islam di Konsulat

  • Kedua calon mempelai berkewarganegaraan Indonesia (WNI)

Syarat-syarat:

  1. Mengajukan permohonan
  2. Kedua mempelai telah lapor diri di KJRI Hamburg
  3. Melampirkan fotokopi akte kelahiran
  4. Melampirkan surat keterangan „belum pernah menikah“ atau „telah bercerai hidup/mati“ dari kantor kelurahan di Indonesia yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait di Indonesia (Departemen Agama, Departemen Kehakiman dan HAM, Departemen Luar Negeri, Kedutaan Besar Jerman di Jakarta)
  5. Melampirkan surat keterangan „Numpang Nikah“ dari KUA setempat di Indonesia untuk dinikahkan di Perwakilan RI di Luar Negeri
  6. Melampirkan fotokopi paspor yang masih berlaku
  7. Melampirkan masing-masing 5 lembar pasfoto berwarna berukuran 3 cm x 4 cm
  8. Membayar biaya buku nikah sebesar € 15,-
  9. Membayar pengesahan buku nikah sebesar € 20,-

 

  • Salah satu calon mempelai berkewarganegaraan asing (WNA)

Syarat-syarat:


  • Calon Mempelai WNA
  1. Pada waktu mengajukan permohonan menikah Islam dilampirkan sertifikat memeluk agama Islam atau mengajukan permohonan masuk agama Islam.
  2. Melampirkan fotokopi akte kelahiran
  3. Melampirkan surat keterangan „belum pernah menikah“ atau „telah bercerai hidup/mati“ dari Catatan Sipil (Standesamt) setempat
  4. Melampirkan fotokopi paspor atau Personalausweis yang masih berlaku
  5. Melampirkan masing-masing 5 lembar pasfoto berwarna berukuran 3 cm x 4 cm
  6. Membayar biaya buku nikah sebesar € 15,-
  7. Membayar pengesahan buku nikah sebesar € 20,-

 

  • Calon mempelai WNI
  1. Telah lapor diri di KJRI Hamburg
  2. Melampirkan fotokopi akte kelahiran
  3. Melampirkan surat keterangan „belum pernah menikah“ atau „telah bercerai hidup/mati“ dari kantor kelurahan di Indonesia yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait di Indonesia (Departemen Agama, Departemen Kehakiman dan HAM, Departemen Luar Negeri, Kedutaan Besar Jerman di Jakarta)
  4. Melampirkan surat keterangan „Numpang Nikah“ dari KUA setempat di Indonesia untuk dinikahkan di Perwakilan RI di Luar Negeri
  5. Melampirkan fotokopi paspor yang masih berlaku
  6. Melampirkan masing-masing 5 lembar pasfoto berwarna berukuran 3 cm x 4 cm
  7. Membayar biaya buku nikah sebesar € 15,-
  8. Membayar pengesahan buku nikah sebesar € 20,-

 

Penting untuk diketahui: Jika orang tua  mempelai wanita (WNI atau WNA) tidak bisa hadir sebagai wali, pernikahan Islam bisa diwakilkan dengan menunjuk penghulu atau orang lain dengan persyaratan memberikan surat kuasa dari ortang tua calon mempelai wanita kepada wali yang ditunjuk untuk melangsungkan pernikahan tersebut.

 

 

 



 

Last Updated ( Saturday, 31 July 2010 05:50 )  

Search

Indonesien_Magazine_icon

itpc_hamburg

Mutumanikam

Visit_2010

 



Countries

53.4%Germany Germany
22.9%Indonesia Indonesia
11.8%United States United States
4.8%Australia Australia
1.1%United Kingdom United Kingdom

Visitors

Today: 3
Yesterday: 53
This Week: 286
Last Week: 384
This Month: 1422
Last Month: 1402
Total: 14040


JoomlaWatch Stats 1.2.9 by Matej Koval

You are here  : HOME Konsuler Menikah di Jerman